Kuasa Hukum Korban Ungkap Pelaku Penusukan Mata 

Sejumlah siswa telah diperiksa

Surabaya, IDN Times - Ketua tim kuasa hukum korban penusukan mata, Abdul Malik menyebut pelaku diduga merupakan siswa kelas 6 SD yang satu masih satu sekolah dengan SAH (8). 

Malik mengatakan, sejumlah siswa telah diperiksa. Hasil sementara yang telah ia terima, diduga pelakunya adalah siswa kelas 6 SD. 

"Saya minta nanti, saya akan silaturahmi ke Kapolres, kasatnya, orang ini sudah diperiksa tapi belum dikasih tahu, anak kelas 6 katanya, informasinya Lebih jelasnya nanti bagaimana pun juga ini kan masalah anak," ujar Malik di RS PHC Surabaya, Rabu (20/9/2023). 

Bila benar palakunya adalah siswa kelas 6 SD, maka ia menyerahkan hal tersebut kepada PPA. Pelaku harus ditempat khusus pidana anak

"Harus ditaruh, kan ada tempat-tempat anak-anak itu. Harus taruh disitu shelter harus taruh disitu," jelasnya.

Sementara, harapan keluarga korban sendiri adalah fokus memulihkan kondisi korban. Di samping proses hukum tetap berjalan. 

"Kalau keinginan kita korban maupun orang tua dan kita penasehat hukum,  anak ini sembuh dulu pskilogi kejiwanya. Karena saya tahu proses hukumnya ini anak-anak," tutur Malik. 

Apalagi kasus tersebut telah mendapat atensi dari Bupati Gresik dan Kapolres Gresik. Keluarga merasa sudah cukup senang. 

"Dan sudah ketemu sama pak Kapolres sama pak Bupati sudah direspons baik yang kita minta ya begini ini. Ini warganya sudah begini ini jadi datang, jemput bola Ini yang saya senang, begini ini," pungkas dia.

Baca Juga: Mata Bocah SD di Gresik Buta Usai Dicolok Tusuk Pentol oleh Temannya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya