Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot

Terbukti melakukan gratifikasi

Surabaya, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Agil pun dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan itu berdasarkan sidang putusan nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan oleh tiga anggota DKPP RI,  Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah secara online di media sosial Facebook dan YouTube, pada Jumat (17/11/2023) kemarin. 

Dalam hal ini Agil melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a, pasal 8 huruf b huruf g dan huruf j, pasal 10 huruf a huruf j dan huruf d, pasal 15 huruf d dan pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebab, berdasarkan fakta sidang pemeriksaan, dalil pengadu terbukti dan Agil memberikan jawaban yang tidak meyakinkan.  

 Agil Akbar dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam keputusan Rapat Pleno DKPP RI yang digelar 17 Oktober 2023 itu, Agil terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanksi yang diberikan, berupa pencopotan Agil sebagai Ketua Bawaslu Surabaya.  Agil juga mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP RI.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna didalam persidangan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," lanjutnya. 

Sementara itu, Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan penilaian-penilaian DKPP RI menyebut Agil telah gagal sebagai Ketua Bawaslu Surabaya. Agil gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Surabaya sesuai prosedur tata cara dan mekanisme yang berlaku.

Sebagai ketua Bawaslu Surabaya, Agil harusnya memiliki sense of etik terhadap masalah krusial. Yakni tindakan transaksi uang dilakukan oleh pengadu dalam proses seleksi anggota panitia pengawas Pemilu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu tahun 2024.

"Ini kan pengadu tersebut seharusnya disampaikan oleh teradu kepada kolegannya. Yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu tahun 2024," terang dia.

Tio pun memerintahkan Bawaslu Jawa Timur untuk memeriksa pengadu, Ahmad Aben Ahdan. Hal tersebut karena pengadu juga terbukti melanggar kode etik berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo untuk Pemilu 2024.

"Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," pungkas dia.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya