Gus Muhdlor Tersangka KPK, Mendagri :  Seharunya Dinonakifkan

Tapi belum nonaktif

Surabaya, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang juga merupakan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dinonaktifkan sebagai kepala daerah. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2024) pagi. 

Tito mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, setiap kepala daerah yang telah diterapkan sebagai tersangk maka harus dinonaktifkan. Begitu pula dengan Gus Muhdlor. 

Tito Karnavian menegaskan bahwa secara aturan setiap kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka maka harus dinonaktikan. Jabatannya akan digantikan wakilnya. 

“Semua kepala daerah, yang ditetapkan tersangka maka dinonaktifkan, yang naik (mengtabtikan) plt Wakilnya,” ujar Tito ditemui usai upcara Hari Otoda di Balai Kota Surabaya.

Tito menjelaskan, bila statusnya masih saksi maka kepala daerah tersebut tak bisa dinonaktifkan. Tetapi bila sudah tersangka maka dinonaktifkan.

Sementara, jika status kepala daerah tersebut sebagai terdakwa, maka harus diberhentikan sementara. Bila kepala daerah sudah inkra dalam pengadilan, maka akan diberhentikan selamanya. 

“Kalau terpidana baru pemberhentian permanen. Itu bicara prosedur tidak soal kasusnya itu urusan KPK,” jelasnya.

Dari sejumlah kepala daerah yang hadir dalam barisan upacara Hari Otoda, tak terlihat Gus Muhdlor ada dam barisan. Gus Muhdlor sempat dikabarkan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarno Barat.

Diketahui, KPK pun sempat melakukan pengecekan ke RSUD Sidoarjo Barat untuk memastikan kondisi Gus Muhdlor, Selasa (23/4/2024) kemarin. Hal itu pun dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

“Dari informasi yang kami terima, Tim Penyidik Selasa (23/4/2024) melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Ali Fikri. 

Ali menyampaikan hasil pengecekan penyidik Gus Muhdlor  dalam rawat jalan. Nantinya, KPK bakal panggil ulang Gus Muhdlor pada minggu depan.

“Tim Penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Ia menegarkan agar Gus Muhdlor koperatif menghadiri pemanggilan ulang tersebut. KPK juga tak segan akan memberikan saksi bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan. 

“KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor,” pungkas dia. 

Baca Juga: Gus Muhdlor Ngaku Sakit, Minta KPK Menunda Pemeriksaan 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya