Dua Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Dibui

Polisi bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, IDN Times - Dua anggota polisi terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan akhirnya dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur. Mereka pun telah dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan) Kelas 1 Surabaya mulai Selasa 7 Mei 2024. 

Kedua polisi itu adalah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka sebelumnya bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Kedua terpidana kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati, Jumat (10/5/2024). 

Eksekusi terhadap kedua perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023 lalu. 

Putusan MA itu, kata Mia membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.

"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Dalam putusannya MA juga menyebut kedua terpidana menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

"Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkas Mia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Sederet Derita Korban Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya