Calon Perseorangan Pilwali Surabaya, Minimal 6,5 persen Dukungan

Harus bisa ngumpulin 144.209 KTP

Surabaya, IDN Times - Pasangan bakal pasangan calon (Bapaslon) yang hendak mendaftar sebagai wali kota dan wakil wali kota di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya secara independen atau perseorangan wajib memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada. Salah satunya, wajib menyerahkan syarat minimal dukungan (Syarminduk) 6,5 persen. 

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan, Syarmknduk 6,5 persen itu artinya Bapaslon harus menyerahkan minimal dukungan berbentuk KTP disertai formulir sebanyak 144.209 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yakni 2.218.586.

"Syarminduk ini harus tersebar di minimal 50 persen + 1 dari jumlah kecamatan se-Surabaya," kata pria yang akrab disapa Nano ini. 

Nano menjelaskan,  jumlah kecamatan di Surabaya ada 31, sehingga sebaran minimal dukungan harus  16 kecamatan. Jumlah syarminduk telah di-SK-kan dengan merujuk Surat Dinas KPU RI Nomor 605 tanggal 17 April 2024, DPT Pemilu 2024 sebagaimana SK KPU RI Nomor 1760 Tahun 2023. 

Selain itu, berdasar data rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dari Pusat Data dan Informasi KPU RI. Rujukan lainnya, Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-undang 10 Tahun 2016.

Nano menyebut, untuk persyaratan Syarminduk Pilwali 2024 naik jika dibanding 2020. Pilwali 2020, Syarminduk 138.565 yang tersebar di 16 kecamatan. 

"Bapaslon perseorangan pada pemilihan 2020, tidak ada yang lolos sebagai pasangan calon setelah kandas memenuhi syarminduk," terangnya. 

Untuk mempermudah pendaftaran calon independen, KPU Surabaya telah memiliki layanan helpdesk. Layanan tersebut untuk membantu calon yang akan mendaftar. 

"Form dukungan pada pemilihan sebelumnya ditempeli foto kopian KTP pendukung serta isian elemen data nama pendukung, alamat lengkap dan tanda tangan. Pada form dukungan bapaslon perseorangan mendatang (2024) ada tambahan elemen email pendukung, juga nomor handphone," terang dia. 

Form dukungan tersebut nantinya akan di-scan kemudian diunggah ke sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada). Setidaknya terdapat tiga aku Silon Kada yakni untjn KPU, Bapaslon dan Badan Ad Hoc.

"Aplikasi Silon Kada juga bisa mendeteksi apakah sebaran sudah atau belum memenuhi minimal 50 persen + 1 dari total jumlah kecamatan. Ketika sudah atau belum memenuhi akan muncul keterangan pada dasboard Silon Kada," pungkasnya.

Baca Juga: Eri-Armuji Duet Lagi untuk Pilwali Surabaya Lewat PDIP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya