Begini Progres Penyelesaian 13 Pelanggaran HAM Berat 

Hasilnya hanya presiden yang tahu

Surabaya, IDN Times - Setidaknya ada 13 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu yang dilakukan oleh negara. Saat ini, 13 pelanggaran HAM itu sedang dalam proses penyelesaian oleh negara. 

1. Daftar pelanggaran HAM berat masa lalu

Begini Progres Penyelesaian 13 Pelanggaran HAM Berat Mahfud MD saat diskusi dengan PBNU, Selasa (27/12/022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

13 pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan diantaranya, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari pada 1989, Peristiwa Trisakti pada 1998, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998,

Kemudian, Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi pada 1998, Peristiwa Simpang KAA pada 1999, Peristiwa Jambu Keupok pada 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, dan Kasus Paniai pada 2011. 

2. Sejumlah hal yang telah dilakukan tim PPHAM

Begini Progres Penyelesaian 13 Pelanggaran HAM Berat Mahfud MD menggelar audisi dengan PBNU, Selasa (27/12/022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menteri koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan, dalam proses penyelesaian HAM berat, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) telah mendatangi berbagai tempat yang menjadi tempat peristiwa HAM berat. Mereka juga telah mengunjungi keluarga korban, tokoh agama organisasi masyarakat dan tokoh adat. 

"Hasilnya hanya diketahui dan disampaikan kepada presiden," ujar Mahfud usai menggelar audiensi tim PPHAM dengan PBNU di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (13/12/2022). 

Baca Juga: Alasan Komnas HAM Buat Tim Ad Hoc Selidiki Pelanggaran HAM Berat Munir

2. Hasil tim PPHAM akan disampaikan ke presiden awal 2023

Begini Progres Penyelesaian 13 Pelanggaran HAM Berat ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Hasil tim PPHAM ini akan disampaikan ke Presiden selambata-lambatnya pada awal 2023 mendatang. Sementata udiensi dengan berbagai pihak terkait penyelesaian HAM berat dilakukan terakhir pada akhir Desember 2022. 

"Akan disampaikan ke presiden awal 2023, (audiensi) selambat-lambatnya akhir 2022," terang dia. 

Ia menjelaskan, pelanggaran HAM berat akan dilakukan di pengadilan khusus. Serta melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk rehabilitasi sosial, politik, sosiologis dan psikologis para korban. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya