ASN Pemkot Surabaya Dilarang Pakai Mobil Dinas  untuk Mudik

Nekat bawa mobil dinas bakal disanksi

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. ASN yang nekat akan diberi sanksi. 

Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari mengatakan, aturan ini sama seperti tahun sebelumnya. Nantinya menjelang Lebaran, semua mobil dinas bakal dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. 

"Tetap (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik," ujarnya, Selasa (19/3/2024). 

Kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya telah memiliki penanggung jawab masing-masing. Sehingga tak bisa digunakan oleh sembarang orang.

Basari menyebut, mobil dinas boleh digunakan hanya untuk kegiatan dinas saja. Bahkan diperbolehkan saat Lebaran, asal untuk operasional dinas. 

Mobil yang digunakan untuk operasional ini hanya boleh digunakan di dalam kota. Jika kedapatan ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi. 

Saksi tersebut sesuai dengan tingkatannya, mulai ringan hingga berat. Bila melanggar dan memakai mobil dinas untuk mudik, maka masuk kriteria berat.

"Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," kata dia. 

Baca Juga: Ini Dia 50 Nama Caleg yang Lolos  di DPRD Kota Surabaya 2024

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya