Polda Jatim Meminta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani

Gara-gara vlog 'idiot'

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jatim sudah mengirimkan status cegah tangkal terhadap Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak imigrasi setempat. Pencegahan ini menyusul ditetapkannya Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot".

"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya,” kata Brigjen Dedi seperti dilansir Antara, Sabtu (20/10).

1. Ahmad Dhani resmi ditetapkan tersangka

Polda Jatim Meminta Imigrasi Cekal Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10). 

Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8). Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (30/8) sore lalu. 

2. Dhani telah melakukan ujaran kebencian

Polda Jatim Meminta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani(Ahmad Dhani bersama Ketum Ansor Jatim) Instagram/@ahmaddhaniprast

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Saya Bukan Musisi Lagi

3. Pekan depan Dhani diperiksa

Polda Jatim Meminta Imigrasi Cekal Ahmad DhaniDok. IDN Times/Istimewa

Jajaran Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.

4. 26 Agustus lalu Dhani dilarang gelar deklarasi #2019GantiPresiden

Polda Jatim Meminta Imigrasi Cekal Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Sebagai informasi, pada 26 Agustus lalu, Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.

Dhani juga sempat tertahan di sebuah hotel di Surabaya lantaran tempat menginapnya itu dihadang massa kontra Gerakan 2019 Ganti Presiden. Saat itulah Dhani membuat sebuah video ujaran kebencian.

Baca Juga: Giliran Ahmad Dhani Laporkan Orang ke Polisi

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya