Ketua Umum PSI Minta Buni Yani Segera Dieksekusi Kejaksaan

Jangan sampai publik menilai negatif tentang kejaksaan

Lamongan, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyayangkan lambatnya proses penanganan hukum terhadap Buni Yani. Menurutnya, harusnya terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu sudah diesekusi oleh kejaksaan dan menjalani hukumannya. 

Namun hingga sampai saat ini, terdakwa Buni Yani masih saja menghirup udara bebas. Padahal Buni Yani sudah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Ngeri Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu.

"Kami menyayangkan pihak kejaksaan yang tak kunjung mengesekusi Buni Yani," kata Grace, usai mengelar pertemuan bersama sejumlah kader partai PSI di Lamongan, Sabtu (26/1).

Baca Juga: Kontroversi Paguyuban Korban Kriminalisasi Bentukan Buni Yani

1. Ahok sudah selesai menjalani masa tahanan

Ketua Umum PSI Minta Buni Yani Segera Dieksekusi KejaksaanIDN Times/ Imron

Menurut Grace, harusnya kejaksaan sudah mengesekusi Buni Yani, seperti halnya kasus penistaan agama yang menyeret nama Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. 

Pada saat Ahok sudah menjalani masa hukumannya selama dua tahun di Rutan Mako Brimob, Buni Yani masih saja belum dieksekusi oleh jaksa. 

"Pak Ahok saja sudah menjalani hukumannya, masak Buni Yani masih belum dieksekusi oleh kejaksaan," katanya.

2. Peninjauan Kembali kasus Buni Yani tidak menghalangi esekusi kejaksaan

Ketua Umum PSI Minta Buni Yani Segera Dieksekusi KejaksaanIDN Times/ Imron

Meski saat ini Buni Yani tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun menurut Grace, bukan berarti esekusi yang dilakukan kejaksaan berhenti. Kasus ini, kata dia, tetap terus berjalan meski ada beberapa upaya hukum yang tengah dijalani.

"Memang upaya banding yang dilakukan terdakwa Buni Yani ini ditolak dan sekarang mengajukan PK, tapi proses eksekusi terus berjalan," ujarnya.

3. Jangan sampai publik menilai buruk terhadap kinerja kejaksaan

Ketua Umum PSI Minta Buni Yani Segera Dieksekusi KejaksaanIDN Times/ Imron

Penanganan kasus Buni Yani yang dinilai Grace bertele-tele, bisa membuat masyarakat memiliki penilaian yang negatif terhadap kejaksaan. Jika alasan penundaan eksekusi ini karena kejaksaan belum memperoleh salinan tertulis dari MA, bukan menjadi sebuah alasan.

"Masak Jakarta dengan Bandung ngirim surat kok lama," katanya.

4. Buni Yani divonis bersalah oleh pengadilan

Ketua Umum PSI Minta Buni Yani Segera Dieksekusi KejaksaanANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Buni Yani dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 18 bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu. Akan tetapi, meski telah divonis, Buni Yani tetap bebas, karena vonis itu tidak disertai dengan perintah eksekusi.

Dia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  

Buni Yani lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ( MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.

Baca Juga: Tok! Buni Yani Divonis 1,5 Tahun dan Tidak Ditahan

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya