Satu Pelaku Penyerang Rumah Mahfud MD Jadi Tersangka

Dia berteriak "bunuh-bunuh"

Surabaya, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus penyerangan rumah Menkopolhukam RI, Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur. Satu tersangka ini adalah sosok yang menyerukan ajakan pembunuhan terhadap ibunda Mahfud yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

1. Satu tersangka penyerangan rumah Mahfud MD ditetapkan

Satu Pelaku Penyerang Rumah Mahfud MD Jadi TersangkaRilis penyerangan rumah Mahfud MD di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). Istimewa

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta menyebutkan bahwa pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AD. Penetapan status tersangka ini setelah proses pemeriksaan oleh Polres Pamekasan.

"Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka berinisal AD. Tersangka berawal pada tanggal 1 Desember 2020," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga: Puluhan Banser Pamekasan Siap Jaga Rumah Ibunda Mahfud MD

2. Berteriak "bunuh-bunuh" saat menyerang rumah Mahfud MD

Satu Pelaku Penyerang Rumah Mahfud MD Jadi TersangkaVideo yang menunjukkan rumah Menkopolhukam di Pamekasan digeruduk sekelompok orang. Dokumentasi Istimewa

Nico menjelaskan bahwa AD merupakan bagian massa yang sempat melakukan unjuk rasa sebelum menggeruduk rumah Mahfud MD. Ketika massa mulai menyerang rumah Mahfud MD, sosok AD tertangkap kamera menyerukan "bunuh-bunuh" yang ditujukan kepada sosok di dalam rumah yaitu ibunda Mahfud MD.

"Ini (penyerangan) dilakukan oleh beberapa orang, namun ada satu orang mengucap "bunuh-bunuh". Terkait kejadian tersebut laporan masuk ke Polres Pamekasan. Kemudian oleh Polres Pamekasan menyelidiki sehingga hari ini kami berhasil menangkap AD," tuturnya.

3. Berdalih hanya ikut-ikutan

Satu Pelaku Penyerang Rumah Mahfud MD Jadi TersangkaRilis penyerangan rumah Mahfud MD di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). Istimewa

Nico mengatakan, tersangka berdalih hanya ikut-ikutan saja untuk menggeruduk rumah Mahfud MD. Sementara ajakan pembunuhan yang ia utarakan dikarenakan situasi dan dorongan dari kelompoknya ketika itu.

"Dari keterangan yang diberikan, yang bersangkutan ini ikut-ikutan saja dan merasa ada dorongan dari kelompok yang dia ikuti," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, AD terjerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 93 jo Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018. Ia terancam hukuman lantaran ujarannya yang dianggap mengajak pada tindakan pidana serta kejahatan terhadap kemerdekaan orang yaitu mengepung rumah Mahfud MD.

"Terkait ancamannya 6 tahun. Barang bukti yang disita adalah pakaian yang digunakan saat itu, lalu ada juga kacamata yang dipakai, dan bukti rekaman dari handphone yang kami sita," pungkasnya.

Baca Juga: 2 Orang Masih Diperiksa, Rumah Ibunda Mahfud MD Dijaga Belasan Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya