Ojol Dilarang Gunakan GPS Saat Berkendara, Menhub: Demi Keselamatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelarangan penggunaan Global Posesioning system (GPS) saat berkendara membuat resah para pengemudi ojek dalam jaringan (online). Pasalnya, GPS sangat diandalkan para pengemudi ojek sebagai panduan utama saat mengantarkan penumpang.
1. GPS dilarang saat kendaraan berjalan
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan GPS diberlakukan hanya saat kendaraan sedang berjalan. Apabila sopir hendak menggunakan GPS, Budi memintanya untuk berhenti.
"GPS itu boleh tapi berhenti. Jangan pas lagi jalan sambil pakai GPS. Kalau ngomong larangan gps itu bukan larangan, tapi larangan saat mengendarai. Kalau mau pakai gps pakai aja. Jadi gak di kontroversikan," jelasnya saat di Surabaya, Senin (4/2).
Baca Juga: Kemenhub akan Evaluasi Aturan Bagasi Berbayar Lion Air Group
2. Tidak ada pengecualian
Budi mengatakan bahwa alasan utama pelarangan menggunakan GPS saat berkendara adalah keselamatan. Tidak ada pengecualian apa pun yang diperbolehkan untuk menggunakan GPS.
"Gak, gak bisa. Harus berhenti," tegasnya.
3. Demi keselamtan, bertambahnya waktu tempuh harusnya tak dipermasalahkan
Untuk kesulitan yang dialami oleh pengemudi ojek, Budi tetap mewajibkan mereka untuk berhenti saat akan melihat GPS.
"Jadi kalau biasanya nganter orang setengah jam, kalau berhentinya 3 kali ya tambah 6 menit gak apa-apa," jelasnya.
4. Berlaku juga untuk taksi online
Selain itu, ia menegaskan bahwa peraturan ini bukan hanya berlaku untuk pengemudi ojek online namun juga taksi online. Pengendara mobil tetap tidak diperbolehkan untuk melihat GPS sembari berkendara.
"Sama mobil juga. Jangan dianggap serem lah," tuturnya.
Baca Juga: Artem Dzyuba Jadi Pengisi Suara Navigasi GPS di Rusia