Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tuding Adanya Intervensi pada Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menuding adanya intervensi terhadap para saksi atas kasus kliennya. Pasalnya, hampir seluruh saksi menuliskan hal yang sama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini diungkapkan usai persidangan keenam di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (5/3).
1. Kuasa hukum merasa ada intervensi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian. Berdasarkan dua persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi usai, Aldwin menuding adanya intervensi yang dilakukan terhadap saksi-saksi.
"Jelas karena si saksi menyatakan bahwa dia tak pernah menjawab apa yang ada di BAP, lantas dari mana jawaban itu? Tentu ini kan ada pertanyaan besar kepada penyidik. Bagaimana ini diarahkan atau tidak? Ini akan kita kaji lebih lanjut," tuturnya.
2. Saksi sering mengelak keterangan di BAP
Sebagai contoh, saksi ketiga yaitu Reza Adriansyah, beberapa kali menyalahkan pernyataan yang tertera di BAP saat dibacakan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani. "Apakah benar anda mengatakan bahwa yang dimaksud idiot dalam vlog terdakwa merupakan pendemo yang ada di luar hotel?" tanya kuasa hukum. "Tidak. Saya tidak tahu karena saya saat itu mobile meredam pelanggan hotel yang panik karena tidak bisa keluar," jawab Reza menyalahkan keterangan di BAP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Video Vlog Ahmad Dhani di Persidangan Ilegal
3. Ada 9 poin BAP dicabut
Aldwin melanjutkan bahwa karena banyaknya ketidaksesuaian tersebut maka banyak pula poin BAP yang dicabut. Sebagai total terdapat 9 poin yang telah dicabut dari BAP.
"9 poin yang mengatakan bahwa pendemo-pendemo diluar itu idiot. Dan itu ternyata tidak pernah ada. Dan tidak pernah dilontarkan atau dijawab oleh saksi," ungkapnya.
4. Persidangan kembali memperdebatkan unsur pidana
Aldwin pun menilai bahwa persidangan kali ini kembali mempertimbangkan apakah ada unsur pidana atau tidak pada perkara Ahmad Dhani yang seharusnya telah tuntas terbahas dalam proses penyidikan.
"Jadi sebetulnya persidangan ini menurut saya apa yang kemudian yang harus dibuktikan dan tidak unsur pidana didalamnya. Apalagi bukti video yang sangat penting itu tidak masuk dalam daftar BB dan video yang ditayangkan jaksa ilegal," tandasnya.
Baca Juga: Beredar Surat Dhani untuk El, Bandingkan Dia dengan Ahok