Kondisi COVID-19 Membaik, IDI Dukung Pembukaan Pesantren Kembali

Asalkan semua santri sudah divaksinasi

Surabaya, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan MUI mendukung pembukaan tatap muka pesantren di tengah pandemik COVID-19. Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah seluruh santri dan pengurus telah divaksinasi COVID-19.

1. Pesantren boleh buka karena kondisi COVID-19 membaik

Kondisi COVID-19 Membaik, IDI Dukung Pembukaan Pesantren KembaliIlustrasi santri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Fauzan

Ketua Satuan Tugas COVID-19 Pengurus Besar IDI, Prof. Zubairi Djoerban menjelaskan, kondisi pandemik COVID-19 saat ini memang telah membaik di berbagai tempat berkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan kondisi seperti ini, pembukaan pesantren pun dimungkinkan.

"Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspda. Silahkan buka pesantren. Selama memenuhi prokes," ujarnya dalam Istighotsah Nahdaltul Ulama dan Penguatan Informasi Covid-19 di Indonesia secara virtual, Kamis malam (16/9/2021).

Baca Juga: PCNU Surabaya Putuskan Game 'Info Chip' Haram

2. Masyarakat diminta segera vaksinasi

Kondisi COVID-19 Membaik, IDI Dukung Pembukaan Pesantren KembaliIstighotsah Nahdaltul Ulama dan Penguatan Informasi Covid-19 di Indonesia secara virtual. Dok. Tangkapan layar

Zubairi pun meminta masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera mencari vaksin yang tersedia di sekitarnya. Menurutnya, seluruh vaksin adalah yang terbaik dalam kondisi darurat ini. Yang terpenting, warga harus memperhatikan komorbid yang dimilikinya.

“Silahkan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik adalah yang di dekat kita,” tuturnya.

3. MUI, perbolehkan penggunaan 9 jenis vaksin di Indonesia

Kondisi COVID-19 Membaik, IDI Dukung Pembukaan Pesantren KembaliPetugas vaksinasi Kota Surabaya tengah mempersiapkan dosis vaksin. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis menambahkan bahwa pencegahan COVID-19 merupakan bagian dari ibadah. Pihaknya juga telah meneliti seluruh 9 vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Beberapa vaksin memang bersentuhan dengan zat haram selama proses pembuatannya. Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan.

"Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan (itu didasarkan pada kondisi darurat)," ungkapnya.

Pasalnya, vaksin yang dipastikan halal dari awal sampai akhir hanya bisa mencukupi sebagian kebutuhan vaksin. Vaksin lain pun diperlukan untuk memenuhi target vaksinasi. Cholil Nafis pun mengingatkan bahwa Islam sangat menganjurkan untuk menghindari bahaya. Senada dengan Zubairi, KH Cholil Nafis juga sepakat bahwa pesantren perlu dibuka. Sebab, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat sehingga mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.

Baca Juga: IDI Gaungkan Lawan Disinformasi dan Percepat Vaksinasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya