Jokowi Menang Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Tak Mau Tanda Tangan

Tapi KPU tak mempermasalahkan

Surabaya, IDN Times - Proses rekapitulasi Pemilihan Umum 2019 tingkat Kota Surabaya akhirnya rampung, Rabu (8/5) dini hari di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya. Dari rekapitulasi 31 kecamatan yang ada di Kota Surabaya, hasilnya menujukkan bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin berhasil unggul telak dari Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

1. Rekapitulasi suara di Surabaya telah rampung

Jokowi Menang Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Tak Mau Tanda TanganIDN Times/Fitria Madia

Rekapitulasi penghitungan surat suara menunjukkan bahwa terdapat 1.603.405 suara sah yang masuk pada Pilpres. Padahal terdapat 1.635.312 pemilih. Sehingga ada 31.907 suara tidak sah dalam pemilihan ini.

"Habis ini kita akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Insyaallah kita langsung kirim hasilnya. Hasilnya adalah GB1 yang akan dilakukan rekapitulasi di provinsi," ujar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.

2. Saksi Prabowo-Sandi tak mau tanda tangan GB1

Jokowi Menang Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Tak Mau Tanda TanganANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

 

Dari suara yang terkumpul, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 1.124.966 suara alias 70,1 persen dari total suara sah. Sementara Prabowo-Sandi hanya berhasil mendapatkan 478.439 suara atau 29,8 persen. Menanggapi itu, saksi Paslon 02 enggan menandatangani hasil rekapitulasi atau sertifikat GB1.

"Kami punya beberapa alasan yang pada saatnya nanti kami akan sampaikan, adalah kecurangan. Kita gak bisa ungkapkan sekarang," ujar saksi Paslon 02, Agus.

Baca Juga: Undang Media Asing ke Kediamannya, Prabowo Bahas Kecurangan Pemilu

3. KPU tak masalah dengan keputusan saksi

Jokowi Menang Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Tak Mau Tanda TanganIDN Times/Fitria Madia

 

Sementara itu, Syamsi tak mau ambil pusing dengan tindakan Paslon 02 yang memang mengikuti instruksi Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jatim. Menurut Syamsi penandatanganan GB1 merupakan hak saksi dan tidak akan menggugurkan hasil apabila ia tidak mau tanda tangan.

"Seluruh proses itu terbuka, terbuka buat semua masyarakat, bahkan tidak hanya saksi yang turut bisa menyaksikan, masyarakat juga bisa, pemantau juga, dan yang terpenting diawasi oleh pemantau," lanjutnya.

4. Bawaslu minta jika ada bukti kecurangan maka laporkan

Jokowi Menang Telak di Surabaya, Saksi Prabowo Tak Mau Tanda TanganIDN Times/Fitria Madia

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo pun mengamini pernyataan Syamsi. Jika saksi tak menandatangani GB1 tak masalah. Karena pada nyatanya mereka mengikuti proses rekapitulasi dari awal sampai akhir.

"Di rekapitulasi ini bisa dibuktikan secara real. Kalau pun memang keberatan itu hak paslon untuk menulis keberatannya, kalau tidak puas ya kami tetep akan menerima laporannya," pungkas Hadi.

Baca Juga: Sandiaga: Prabowo Tidak Menerima Kekalahan Jika Pemilu 2019 Curang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya