Ini Alasan Tidak Ada Capres-Cawapres Jalur Independen

Keberadaan calon "indie" diniali tak baik untuk pemerintahan

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Surabaya, IDN Times - Gelaran pemilihan presiden 2019 dihiasi oleh dua wajah pasangan calon Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keduanya merupakan Paslon yang diusung oleh koalisi partai politik. Mengapa tidak ada Paslon Capres-Cawapres yang berasal dari jalur independen tanpa diusung Parpol?

 

1. Sistem yang berlaku sesuai dengan trias politika

Ini Alasan Tidak Ada Capres-Cawapres Jalur IndependenIlustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebagai negara yang menganut pembagian kekuasaan berdasarkan trias politika, pengusungan pemimpin negara dari jalur independen masih belum dapat diterapkan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik Universitas Airlangga, Novri Susan.

"Calon independen memang tidak memungkinkan atau tidak ideal dalam sistem politik yang menganut trias politik. Sistem yang di dalamnya ada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujar Novri melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (6/2).

2. Paslon independen akan berimbas buruk pada pemerintahan

Ini Alasan Tidak Ada Capres-Cawapres Jalur IndependenANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Novri melanjutkan, Paslon yang maju tanpa dukungan partai politik tidak akan memiliki kawan seideologi yang menduduki kursi legislatif. Hal tersebut akan berimbas makin buruk apabila Paslon tersebut berhasil terpilih.

"Jika presiden pemenang adalah dari kalangan independen maka terjadi permasalahan dalam relasi eksekutif presiden dan legislatif. Kondisi pemerintahan eksekutif sangat mungkin labil karena legislatif berisi orang-orang dari Parpol yang tidak memiliki ikatan ideologis," terangnya.

3. Lembaga eksekutif akan menjadi labil

Ini Alasan Tidak Ada Capres-Cawapres Jalur Independensetkab.go.id

Keadaan labil yang dimaksud oleh Novri akan terus berlanjut seiring masa pemerintahan pemimpin yang tidak diusung oleh Parpol tersebut.

"Ketika presiden mendapat kritik dan tekanan dari legislatif, maka tidak ada yang membela. Karena presiden tidak punya keterkaitan dengan parpol yang jadi basis legislatif," tuturnya memberi contoh.

4. Paslon independen bertentangan dengan UUD 1945

Ini Alasan Tidak Ada Capres-Cawapres Jalur IndependenANTARA FOTO/Wahyu Putro A

 

Selain itu, pengusungan paslon tanpa Parpol tak sesuai dengan peraturan perundangan yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Baca Juga: Bisakah Media Independen dan Netral saat Pemilu 2019?

5. Undang-undang tentang larangan calon independen sempat diujimaterikan

Ini Alasan Tidak Ada Capres-Cawapres Jalur IndependenInstagram @mahkamahkonstitusi

Sebelumnya, permohonan pengujian atas Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sempat diajukan. Namun Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tersebut lantaran bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: [Opini] Adu Kehangatan Jokowi Prabowo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya