Dengarkan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Gemas

Saksi ahli dan penasihat hukum saling adu argumen

Surabaya, IDN Times - Sidang kesepuluh terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani, Selasa (19/3) diwarnai drama aksi saling olok antara tim penasihat hukum dengan saksi ahli. Para pengunjung sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pun bergelak tawa dan bertepuk tangan atas tingkah penasihat hukum dan saksi ahli.

Baca Juga: Sidang ke-10, Ahmad Dhani Pamer Jadi Sampul Utama Tabloid Media Umat

1. Penasihat hukum meragukan keahlian saksi lantaran membaca

Dengarkan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahmad Dhani, Mulan Jameela: GemasIDN Times/Fitria Madia

Sindiran pertama dilontarkan oleh salah satu penasihat hukum Dhani kepada saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Jusuf Jacobus dari Universitas Pelita Harapan. Penasihat hukum mengintervensi Jusuf yang tengah menjawab pertanyaan JPU dengan membaca kertas yang dibawanya.

"Mohoh maaf Yang Mulia. Saya ragu kalau saksi ahli ini benar-benar ahli. Ini saksi ahli pidana atau saksi ahli membaca?" tanyanya kepada Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono.

Anton pun tetap mempersilahkan Jusuf melanjutkan keterangannya.

2. Jusuf balas dendam mengadukan pengacara ke hakim

Dengarkan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahmad Dhani, Mulan Jameela: GemasIDN Times/Fitria Madia

Dengan wajah bersungut-sungut, kini giliran Jusuf yang mengadukan penasihat hukum kepada Anton. Jusuf memotong pertanyaan penasihat hukum Dhani yang membaca keterkaitan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Sebentar Yang Mulia. Kok baca juga seperti saya? Saya tadi diprotes. Ini sekarang baca," adunya yang disambut gelak tawa seisi ruangan.

3. Mulan Jameela ikutan gemas

Dengarkan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahmad Dhani, Mulan Jameela: GemasIDN Times/Fitria Madia

Jalannya persidangan seperti itu membuat Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, pun gemas. Dia berkali-kali beranjak dari tempat duduknya dan meremas-remas kerudung merah hati yang ia kenakan. Ia pun sempat mengutarakan kegemasannya kepada awak media yang duduk di depannya.

"Ini siapa sih saksi ahlinya? Gemes," tutur dia.

4. Saksi ahli mencabut 2 poin BAP

Dengarkan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahmad Dhani, Mulan Jameela: GemasIDN Times/Fitria Madia

Aksi saling gemas tersebut berlangsung selama Jusuf memberikan keterangan yang berlangsung sekitar 30 menit. Dalam keterangannya, Jusuf mencabut dua poin dalam Berita Acara Pemeriksaan yaitu poin 9 a dan poin 9 a ayat 3.

"Ahli pidana yang dihadirkan sangat meringankan. Ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU mencabut dua keterangannya di BAP. Kedua, ketika ditanya dakwaan yang melaporkan adalah Koalisi Elemen Bela NKRI itu dibolehkan, tetapi tidak dibenarkan," ungkap ketua tim penasihat hukum, Aldwin Rahardiyan.

5. Sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi

Dengarkan Saksi Ahli Pidana Kasus Ahmad Dhani, Mulan Jameela: GemasIDN Times/Fitria Madia

Sidang berikutnya masih beragendakan pemeriksaan 3 saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum. Anton menekankan persidangan yang akan digelar Kamis (21/3) tersebut merupakan kesempatan terakhir JPU menghadirkan saksi. Agenda sidang berikutnya merupakan pemeriksaan saksi yang telah disiapkan oleh tim penasihat hukum.

"Kita ada 2 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Ditunggu saja nanti," tutur Aldwin seusai persidangan.

Baca Juga: Pengadilan Terima Banding Ahmad Dhani, Vonis Masa Tahanan Jadi 1 Tahun

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya