Bela Bos Pasar Turi, Yusril Minta Penangguhan Penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polemik Pasar Turi memang tidak ada habisnya. Kali ini masalah terjadi antara Bos Pasar Turi yang juga Dirut PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan. Ia dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam pembangunan Pasar Turi Baru oleh Teguh Kinarto dan Asoei. Perkara ini sudah dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya dan mencapai sidang eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang digelar pada Rabu (12/8).
1. Bukan perkara pidana
Kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Hal ini lantaran Henry tidak melakukan segala bentuk penipuan atau penggelapan dana. "Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili karena tidak ada tindakan penipuan atau penggelapan tapi murni sengketa perdata yg berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung tertanggal 4 juni 2018," ujarnya membacakan nota keberatan.
2. Meminta masyarakat tidak terus merong-rong
Yusril yang juga merupakan Ketua Umum PBB ini juga mengatakan bahwa masyarakat dirasa berlebihan bereaksi kepada terdakwa. Pada saat berlangsungnya persidangan pun, puluhan orang sedang melaksanakan aksi unjuk rasa di depan PN. "Maka berlebihan masyarakat mempertanyakan proses penegakan hukum kepada saudara Henry. Kami meminta PN memulihkan nama baik, hak, dan martabat terdakwa," tegasnya.
Baca Juga: Jika Jokowi Jadi Calon Tunggal, Yusril: Kami Dukung Kotak Kosong
3. Meminta penangguhan penahanan
Selain itu, Yusril mengatakan bahwa Henry dalam kondisi yang tidak sehat. Saat ini, Henry berstatus sebagai tahanan Mabes Polri. Oleh karena itu, Yusril mengajukan penangguhan penahanan terhadap Henry. "Kami meminta agar berkenan untuk tidak memperpanjang masa penahanan. Saat ini klien kami dalam keadaan sakit dan mohon ijin melakukan perawatan sebelum penangguhan masa penahanan dikabulkan," tuturnya.
Baca Juga: Soal Warga yang Gugat ke MK tentang Syarat Pecapresan, Yusril: Berat untuk Dikabulkan