46 Orang Terduga Provokator pada Aksi "Surabaya Menggugat" Dibebaskan

Polisi masih akan dalami keterangan mereka

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya sempat menangkap puluhan orang yang diduga menjadi provokator aksi "Surabaya Menggugat", Kamis (26/9). Polisi menangkap mereka dengan berbagai alasan. Ada yang kedapatan membawa dan melempar bom molotov. Ada pula yang memprovokasi dengan melontarkan ucapan-ucapan yang tidak pantas.

Namun pada Jumat (27/9), Korps Bhayangkara memutuskan untuk memulangkan mereka setelah sempat diperiksa semalaman.

1. 46 Orang Dibawa ke Mapolrestabes Surabaya

46 Orang Terduga Provokator pada Aksi Surabaya Menggugat DibebaskanIDN Times/Fitria Madia

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pihaknya menangkap 46 orang saat aksi "Surabaya Menggugat". Jumlah tersebut tidak termasuk 2 orang orator, yakni Victor (33); dan Juned (22) yang sudah dibebaskan Kamis sore (26/9). Polisi memutuskan untuk membebaskan dua orator itu agar massa aksi mau membubarkan diri.

"Kami sudah hitung, 46 orang kami bawa ke Mako kemarin (Kamis)," ujar Sudamiran kepada IDN Times, Jumat pagi (27/9).

2. Dibebaskan secara bertahap

46 Orang Terduga Provokator pada Aksi Surabaya Menggugat DibebaskanIDN Times/Fitria Madia

Polisi memastikan bahwa 46 orang tersebut sudah dibebaskan secara bertahap. Beberapa orang dilepaskan pada Kamis petang. Sebagian lagi dibebaskan pada Jumat dini hari.

"Sudah kami periksa semua. Pokoknya 1x24 jam sudah kami bebaskan," lanjut perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca Juga: "Surabaya Menggugat", Polisi Periksa Puluhan Terduga Provokator

3. Belum ada tersangka

46 Orang Terduga Provokator pada Aksi Surabaya Menggugat DibebaskanIDN Times/Edwin Fajerial

Sudamiran melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada yang dijadikan tersangka. Semua orang yang ditangkap tersebut masih berstatus saksi. Polisi masih akan mendalami keterangan mereka.

"Belum ada tersangka," tegasnya.

4. Ditangkap karena bom molotov dan provokasi massa

46 Orang Terduga Provokator pada Aksi Surabaya Menggugat DibebaskanIDN Times/Rosa Folia

Sudamiran menjelaskan, sebagian dari 46 orang yang ditangkap itu kedapatan membawa dan melempar bom molotov di tengah aksi. Tak hanya itu, orang-orang yang diduga menjadi provokator hingga menyebabkan kericuhan timbul beberapa kali, juga ditangkap.

"Jadi yang lempar-lempar itu kami tangkap. Diduga mereka yang memprovokasi massa, jadi tiba-tiba ricuh seperti itu," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Provokator yang Lempar ke Arah Petugas

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya