OTT Rommy, KPK Geledah Kantor Wilayah Kemenag Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti seusai penangkapan Ketua Umum PPP, Romahurmuzy di Hotel Bumi Surabaya, pada Jumat (15/3). Rommy ditangkap bersama dengan empat orang lainnya, salah satunya adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Rommy dan Haris kemudian resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
1. KPK geledah Kantor Wilayah Kemenag Jatim
Kasubag Informasi dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, Markus, mengatakan hingga saat ini KPK masih menggeledah salah satu ruang. Ditanya soal ruang mana yang digeledah, Markus masih enggan menjelaskan.
"Masih digeledah sampai sekarang ini, bentar ya," kata Markus saat dihubungi IDN Times.
2. KPK menggunakan mobil berwarna hitam
Saat datang ke Kanwil Kemenag Jatim, delapan orang penyidik KPK menggunakan tiga mobil Kijang Innova warna hitam. Ketiga mobil berplat nomor L itu tampak terparkir di depan pintu masuk kantor Kanwil Kemenag Jatim.
Baca Juga: Merasa Dirinya Dijebak, Ini Isi Lengkap Surat Terbuka Rommy
3. Dijaga polisi bersenjata lengkap
Dua orang polisi tampak berjaga di depan pintu masuk Kanwil Kemenag Jatim. Mereka berjaga dengan membawa dua senapan laras panjang.
4. Rommy ditangkap di Surabaya dengan dugaan kasus suap
KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka terhadap kasus itu. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia juga diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019 lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat kemarin.
Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: [BREAKING] Ini Isi Surat Pengunduran Diri Rommy dari PPP