Membangun UMKM Indonesia Melalui Investasi Asing

Harapan besar kementrian terhadap investasi UMKM

Surabaya, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UMKM gelar diskusi Forum Merdeka Barat di kantor Pemerintah Provinsi Jawa timur, Rabu (22/11). Dalam diskusi itu membahas bagaimana usaha bisa meningkatkan daya saing daerah melalui program koperasi dan investasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Seandainya Kalah Pilpres 2019, Sandiaga Sudah 'Investasi' Pilpres 2024

1. Rancangan kebijakan penolakan dana investasi asing yang di bawah Rp10 miliar

Membangun UMKM Indonesia Melalui Investasi AsingIDN Times/Cynthia

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Agung Harimba Rachman, mengungkapkan kementerian merancang kebijakan perlindungan UMKM untuk mendapatkan dana investasi. "Jadi kebijakan perlindungan UMKM itu ada beberapa hal, yang pertama secara general investasi asing tidak boleh kurang dari Rp10 miliar termasuk bidang apapun," ungkap Hanung

2. Penentuan kebijakan perlindungan UMKM diharapkan tepat sasaran

Membangun UMKM Indonesia Melalui Investasi AsingIDN Times/Ardiansyah fajar

Hanung juga menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan tepat sesuai sasaran UMKM yang berpotensi dan sesuai kriteria. "Seperti percetakan kain yang membutuhkan Rp100 miliar tidak cocok untuk diproteksi UMKM," katanya.

Alasannya, perlindungan anggaran UMKM  membutuhkan dana yang lebih besar pada Rp10 miliar.

3. Pedagang eceran dan jasa online tidak dilindungi kebijakan UMKM

Membangun UMKM Indonesia Melalui Investasi AsingUnplash

Kementerian Koperasi dan UMKM menyeleksi model usaha yang  sesuai kriteria. Ini tidak termasuk dalam pedangan eceran dan jasa online.  "Pedagang eceran yang mengunakan jasa pemesanan pos dan internet, maupun  jasa online, konsep kemitraannya belum jelas. Kedua jasa itu juga dibatasi," lanjutnya.

4. Kriteria usaha yang terlindungi oleh kebijakan ini

Membangun UMKM Indonesia Melalui Investasi AsingPixabay

Pemberian dana investasi tidak langsung diberikan begitu saja, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk terlindungi oleh kebijakan ini. "perlindungan UMKM ada dua, satu berdasarkan size  dan Investasi atas sekian itu tidak boleh, dua berdasarkan produk dan harus bermitra. Jika besar wajib bermitra dengan kecil supaya tidak bersaing," tambah Hanung.

5. Kementerian ingin lapangan kerja juga tinggi karena tingginya investasi di UMKM

Membangun UMKM Indonesia Melalui Investasi AsingUnplash

Program kerja ini juga diharapkan kementrian untuk mendorong  tersedianya lapangan kerja dan kenaikan GNP akibat pertumbuhan UMKM. "UMKM diseluruh dunia ini rata-rata 97 persen dan diciptakan lapangan kerja dari situ," ungkap hanung. 

Baca Juga: Genjot Investasi, Pemprov Jatim Pamer Pertumbuhan Ekonomi ke Belanda

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya