Ratusan Anak Gagal Ginjal: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Pikir-pikir

4 petinggi perusahaan terbukti produksi obat sirup berbahaya

Kediri, IDN Times - Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal, memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, keempat terdakwa dari perusahaan obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industries divonis majelis hakim dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar. Keempat terdakwa tersebut masing-masing adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetyo Harahap, Manajer Quality Control Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance Ayrnawati Suwito dan Manajer Produksi Istikhomah.

Dalam persidangan yang digelar kemarin, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Boedi Haryantho, menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah untuk keempat terdakwa. Mereka terbukti melanggar pasal 196, UU 36/ 2009 tentang kesehatan.

1. Penasehat hukum terdakwa tidak puas dengan putusan

Ratusan Anak Gagal Ginjal: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Pikir-pikirEmpat terdakwa kasus produksi obat sirup berbahaya di Kediri. IDN Times/ istimewa

Penasehat hukum terdakwa, Mohammad Samsuri mengatakan ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum dari Majelis Hakim. Dalam persidangan Majelis Hakim menganggap kasus ini merupakan kejahatan perorangan bukan kejahatan koorporasi. Pihaknya menilai bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana koorporasi, karena dilakukan oleh perusahaan farmasi berbentuk perseroan, bukan dilakukan sendiri-sendiri.

"Ada kejanggalan dari putusan majelis hakim, karena kami menilai dari pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tindak pidana ini perorangan. Sementara kami menilai tindak pidana koorporasi, sehingga kami tidak puas dengan vonis tersebut, karena seharusnya bebas, oleh karenanya terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya, Kamis (02/11/2023).

2. JPU pikir-pikir karena putusan di bawah tuntutan

Ratusan Anak Gagal Ginjal: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Pikir-pikirEmpat terdakwa kasus produksi obat sirup berbahaya di Kediri. IDN Times/ istimewa

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sigit Artantodjati mengatakan pihaknya saat ini sedang pikir-pikir atas vonis ini. Mereka kemungkinan besar akan melakukan banding, karena hasil putusan jauh di bawah tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut 9 tahun penjara terhadap Arief Prasetya Harahap selaku direktur, dan 7 tahun penjara terhadap Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito serta dan Istikhomah selaku manajer.

"Kami menyatakan pikir-pikir, namun kemungkinan besar akan melakukan banding, karena vonisnya jauh dibawah tuntutan," tuturnya.

Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis

3. Terbukti produksi dan edarkan obat sirup berbahaya

Ratusan Anak Gagal Ginjal: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Pikir-pikirilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

PT Afifarma Pharmaceutical Industries sendiri, terbukti melakukan peredaran obat yang tidak memenuhi standart, syarat keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan. Sehingga menyebabkan sejumlah anak yang mengkonsumsi mengalami gagal ginjal akut hingga menyebabkan meninggal dunia. Perusahaan farmasi ini memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya. Yakni mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca Juga: Cerita Ovi Dian Bayinya Sakit Gagal Ginjal, Baru Berusia 6 Bulan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya