Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan

WNA Memberikan keterangan tidak benar

Kediri, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial JHR, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri. WNA berjenis kelamin pria ini terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pihak imigrasi memberi sanksi berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

1. Lakukan pelanggaran saat perpanjang izin tinggal

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal PakistanPetugas imigrasi saat mendampingi WNA Pakistan yang di deportasi. IDN Times/ dok Imigrasi Kediri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, JHR melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian. WNA ini merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Namun, yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar saat mengurus perpanjangan izin sehingga mendapat sanksi.

“WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya,” ujarnya, Sabtu (04/05/2024).

2. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal PakistanPetugas imigrasi saat mendampingi WNA Pakistan yang di deportasi. IDN Times/ dok Imigrasi Kediri

UU Imigrasi telah memberikan wewenang kepada pejabat Imigrasi, dalam melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang ada di wilayah Indonesia. Terlebih orang asin ini melakukan kegiatan berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati dan taat pada peraturan undang-undang.

“Kepada WNA tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Berdasarkan perintah Kepala Kantor, pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tegasnya.

3. Minta WNA mematuhi aturan yang berlaku

Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal PakistanPetugas imigrasi saat mendampingi WNA Pakistan yang di deportasi. IDN Times/ dok Imigrasi Kediri

Denny berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku, agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti hari ini.

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga: 7 Bandara di Jawa Timur untuk Liburan, Paling Baru Ada di Kediri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya