Dua Pengungsi Rohingnya Puluhan Tahun Berada di Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dua orang pengungsi Rohingnya, Myanmar, diketahui keberadannya di wilayah Kabupaten Tulungagung. Keduanya sudah 20 tahun berada di dua Kecamatan, yakni Ngunut dan Besuki. Mereka juga sudah berumah tangga dengan warga lokal, serta mengantongi identitas pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Pihak Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar telah memastikan keberadaan dua pengungsi ini.
1. Lakukan pengawasan orang asing di akhir tahun
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan menjelang pengujung tahun ini pihaknya menggelar kegiatan Pengawasan Orang Asing. Kegiatan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi dengan sandi “JAGRATARA” dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. "Sesuai intruksi Dirjen Imigrasi kita menggelar operasi pengawasan orang asing dengan sandi JAGRATARA," ujarnya, Sabtu (30/12/2023).
2. Tak ada WNA di Tulungagung yang melanggar keimigrasian
Untuk wilayah Tulungagung mereka melakukan pengawasan di beberapa titik diantaranya Kecamatan Besuki, Ngunut dan Kedungwaru. Hasilnya mereka tidak menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Seluruh dokumen Keimigrasian para WNA tersebut telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada WNA di Tulungagung yang melanggar keimigrasian, seluruh dokumen sudah sesuai," terangnya.
Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, RI Bisa Tampung Rohingya Sementara
3. Juga temui dua pengungsi Rohingnya
Dalam pengawasan ini mereka juga mendatangi dua orang Pengungsi asal Rohingnya, Myanmar. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Ngunut dan Besuki. Pengungsi tersebut diketahui telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun.
Mereka telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. "Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya Warga Negara Asing yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Beri Tempat yang Layak bagi Etnis Rohingya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.