Menteri Agama Sebut Tidak Ada Perda Syariah di Indonesia

Adanya apa pak?

Surabaya, IDN Times - Baru-baru ini publik dibuat bertanya-tanya terkait Peraturan Daerah (Perda) Syariah. Menurut Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Perda tersebut tidak ada. Dia menilai istilah tersebut seakan dibuat-buat tanpa dasar. "Menurut pandangan saya tidak ada perda syariah itu," tegasnya saat di Dyandra Convention Center Surabaya, Minggu (25/11).

Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Soal Bendera Tauhid

1. Menteri Agama tak tahu soal Perda Syariah

Menteri Agama Sebut Tidak Ada Perda Syariah di Indonesia(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Lukman menyatakan sistem Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang diketahuinya tidak ada Perda Syariah. "Saya tidak tahu istilah itu datang dari mana. Jangan-jangan dari teman media sendiri," katanya.

2. Menag hanya tahu UUD, UU, PP, Perpdes dan Perda, tegaskan tak ada Perda Syariah

Menteri Agama Sebut Tidak Ada Perda Syariah di IndonesiaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dia menyebut, dalam perpu tidak ada Perda Syariah. Yang ada yaitu Undang-undang Dasar (UUD), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda). "Perda itu macam-macam. Tidak ada Perda Syariah," bebernya.

3. Jika dianggap diskriminatif, Menag anjurkan buat menolaknya

Menteri Agama Sebut Tidak Ada Perda Syariah di IndonesiaIDN Times/Margith Juita Damanik

Bahkan, lanjut Lukman, jika ingin menolak peraturan, dia pun menganjurkan harus menolak esensinya. "Isi perda itu yang berisi hal diskirminatif. Yang kita tolak praktik diskriminasinya. Bukan syariahnya. Bukan perda syariahnya yangg dihindari tapi praktik diskriminatif itu," tegasnya.

4. Menag tak mau Perda Syariah bisa mengganggu kemajemukan

Menteri Agama Sebut Tidak Ada Perda Syariah di IndonesiaIDN Times/Margith Juita Damanik

Lukman menambahkan masing-masing Perda bicara spesifik. Jika ada diskriminatif harus ditolak. "Itulah menurut saya harus diperjuangkan untuk tidak menjadi aturan mengikat kehidupan kita bersama di tengah-tengah kemajemukan," katanya.

5. Menag ajak Gubernur dan MA gunakan kewenangan dan tak anjurkan istilah Perda Syariah

Menteri Agama Sebut Tidak Ada Perda Syariah di IndonesiaIDN Times/Helmi Shemi

Lukman juga mengajak Gubernur dan Mahkamah Agung (MA) untuk menggunakan kewenangannya menyikapi wacana Perda Syariah. "Untuk mereview dan mengevaluasi perda yang diskriminatif. Saya lebih senang mari kita gunakan istilah diskriminatif bukan Perda Syariah karena tidak dikenal istilah Perda Syariah itu," pungkasnya.

Baca Juga: Polemik Kartu Nikah, Menteri Agama Lukman Hakim Kritik Balik KPK

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya