Gubernur Enembe Bakal Dipanggil Ulang KPK, Mahfud MD Ingatkan Ini

Pemanggilan tersangka sudah ada mekanismenya

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Bila kembali mangkir, Enembe bisa saja dijemput paksa bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

1. Pemanggilan sesuai mekanisme KPK

Gubernur Enembe Bakal Dipanggil Ulang KPK, Mahfud MD Ingatkan IniGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Kemungkinan jemput paksa itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. "Soal pemanggilan itu sudah ada mekanismenya yang ada di KPK. (Pemanggilan) kesatu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya," ujarnya saat di Surabaya, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin

2. Sarankan panggil baik-baik

Gubernur Enembe Bakal Dipanggil Ulang KPK, Mahfud MD Ingatkan IniGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Kendati ada mekanisme itu, Mahfud masih meyakini bahwa Enembe akan datang pada pemanggilan kali ini. Dia menyarankan agar pemanggilan dilakukan dengan cara yang baik-baik. Nantinya bila datang, kesehatan Enembe juga diminta untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Dipanggil baik-baik aja dulu, kan belum tentu tidak datang. Seumpama datang apakah perlu diantarkan ke RS (Rumah Sakit) atau tidak dan sebagainya nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri," kata dia.

3. KPK sudah punya bukti cukup untuk periksa Enembe sebagai tersangka

Gubernur Enembe Bakal Dipanggil Ulang KPK, Mahfud MD Ingatkan IniKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, KPK menegaskan telah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan rasuah. Bukti itu diperoleh dari berbagai sumber.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin, 12 September 2022 di Mako Brimbob Papua agar memudahkan politikus Demokrat itu. Namun, ia tidak datang dan diwakilkan kuasa hukumnya.

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya