Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia terbukti melakukan hate speech

Jakarta, IDN Times - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua H Ratmoho, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screenshoot Twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, satu email dan akun Twitter juga dirampas dan dimusnahkan," ujar Ratmoho.

Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah daripada tuntutan Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya