PT SHB Tersangka TPPO Magang Jerman Ferienjob Pernah Ngantor di Sini
Kantor ini berada di tengah hutan Dungus Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Siapa sangka di tengah hutan Kelurahan/Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, terdapat sebuah rumah yang dulunya merupakan kantor PT SHB (PT Sinar Harapan Bangsa).
Perusahaan ini baru-baru ini menjadi sorotan nasional karena tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman.
Baca Juga: Apa itu Ferienjob? Info Program Kerja Paruh Waktu di Jerman
1. Pemilik Enik Waldkonig telah ditetapkansebagai tersangka
Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ini terdaftar beralamat di Jalan Raya Dungus-Kare, RT07/RW01. Pemilik usaha, Enik Rutita alias Enik Waldkonig, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikunjungi pada Kamis (04/04/2024), kondisi kantor yang berupa rumah luas ini tampak sepi. Diketahui, pemilik bangunan tersebut adalah Sucipto (43), warga setempat.
"Dulu kantornya di sini. Waktu itu akad kontrak rumah sebagai kantor pemberangkatan TKI tahun 2021," ujar Sucipto.