MS Glow VS PS Glow, Saling Gugat di Meja Hijau
MS Glow menang di PN Niaga Medan, PS Glow di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Merek Kosmetik milik Putra Siregar, PS Glow menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya atas Merek kosmetik milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana. Perseteruan dua Crazy Rich ini sudah lama terjadi. Saling gugat dan klaim saling terjadi. Berikut adalah rangkuman perselisihan bisnis antara PS Glow dan MS Glow.
1. MS Glow klaim daftar ke DJKI sejak 2016
Dalam keterangan tertulisnya, Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis menuturkan, merek dagang MS GLOW yang terlebih dahulu mendapatkan hak eksklusif atas merek dan perlindungan hukum dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI).
"MS Glow sejak tahun 2016 sampai tahun 2026. Sedangkan merek dagang PStore Glow baru terdaftar mereknya pada tahun 2021," ujar Arman.
Ia mengeklaim PS Glow lah yang telah menjiplak dan meniru merek dagang MS Glow. Sebab, pada Agustus 2020 silam, Putra Siregar selaku pemilik dari perusahaan PT Pstoreglow Bersinar Indonesia dengan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari melalukan pertemuan dan menawarkan kerjasama bisnis kosmetik untuk memasarkan produk-produk MS Glow di Batam.
"Dan akhirnya Gilang Widya Pramana maupun Shandy Purnamasari menceritakan segala hal mengenai MS Glow mulai dari cara memproduksi, strategi bisnis sampai dengan cara pengemasan produk (kepada Putra Siregar)," jelasnya. Bahkan, kata Arman, dari informasi perusahaan produsen botol kemasan kosmetik langganan MS Glow, menyampaikan terdapat ada memesan kemasan yang serupa dengan membawa contoh kemasan produk MS Glow dan MS Glow for Men.
Baca Juga: MS Glow Apps Kini Dilengkapi Fitur Konsul Dokter Online