Simak Sejarah dan Tema Hari Otonomi Daerah 2024
Tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Otonomi Daerah atau Hari Otoda diperingati setiap tahunnya di tanggal 25 April. Otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus sendiri urusan pemerintahannya secara mandiri. Hari peringatan tersebut menjadi momentum yang tepat bagi seluruh unsur pemerintahan dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Namun, masih banyak dari kita yang belum mengerti soal sejarah dan bagaimana penyelenggaraan Hari Otonomi Daerah setiap tahunnya. Untuk itu, kami telah merangkumkan informasinya berikut ini.
1. Sejarah Hari Otonomi Daerah
Kebijakan mengenai otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1903. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.
Pasca kemerdekaan Indonesia, pemerintah membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi, bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1945. Peraturan kemudian berganti pada 1948 dengan keluarnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 yang berisi tentang tingkatan daerah di Indonesia yakni provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
Selepas Pemilu 1955, dibuatlah Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra dan wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil. Saat Orde Baru, keluarlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang berisi tentang kebijakan sentralistis berpusat di Jakarta.
Tahun 1966, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1966 sebagai bentuk pengurangan terhadap derajat sentralisasi pemerintah pusat. Kepres tersebut juga menjadi penanda tercetusnya Hari Otonomi Daerah yang jatuh tiap tanggal 25 April.
Usai lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 di masa pemerintahan BJ Habibie, pembentukan daerah otonom menjadi semakin masif. Sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota yang terbentuk sebagai daerah otonom baru. Hingga saat ini, jumlah daerah otonom di Indonesia sebanyak 38 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.