Revisi UU Dilakukan Secara Sepihak, KPK: Kami Tak Diajak Bicara

Cara melemahkan KPK dari berbagai arah

Malang, IDN Times - Polemik revisi UU KPK masih terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat selaku pihak yang mengusulkan terkesan tak memberi celah kepada KPK. Mereka membuat rancangan revisi UU KPK tersebut seolah dilakukan secara tertutup. Sehingga seperti ada yang ditutupi oleh DPRD dalam rancangan revisi UU KPK tersebut. 

1. Disesalkan pimpinan KPK

Revisi UU Dilakukan Secara Sepihak, KPK: Kami Tak Diajak BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Kebijakan yang dilakukan DPRD itu tentu saja mendapat kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari pimpinan KPK yang sangat menyesalkan keputusan DPR yang terkesan sembunyi-sembunyi. Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat road show bus KPK di Kota Malang. Ia menjelaskan bahwa sejauh DPR seolah menutupi dan tak pernah mengajak KPK berdiskusi mengenai hal itu. 

"Terkait revisi ini secara kelembagaan sangat menyesalkan. Sebab, prosesnya tidak transparan," bebernya Jumat (6/8). 

2. Tak sesuai aturan

Revisi UU Dilakukan Secara Sepihak, KPK: Kami Tak Diajak BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Laode menilai bahwa DPR seolah menutupi sesuatu dalam revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa seharusnya DPR meminta pertimbangan masyarakat apakah UU KPK memang layak untuk direvisi atau tidak. 

"Suatu proses yang dimulai dengan ketertutupan pasti ada yang ingin disembunyikan. Seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," imbuhnya. 

3. Harus transparan

Revisi UU Dilakukan Secara Sepihak, KPK: Kami Tak Diajak BicaraIDN Times/Margith Juita Damanik

Di sisi lain, Laode menilai bahwa sejauh ini rancangan revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif dari DPR sendiri. Tak ada sedikitpun upaya untuk berkonsultasi dengan masyarakat maupun berdiskusi langsung dengan KPK. 

"Harusnya DPR berkonsultasi dulu dengan masyarakat yang memilih mereka. Juga membicarakan masalah ini dengan kami. Tetapi sejauh ini kami tidak pernah diajak bicara," sambungnya. 

4. Berharap kebijakan presiden

Revisi UU Dilakukan Secara Sepihak, KPK: Kami Tak Diajak BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Hal serupa juga diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengakui bahwa jika revisi UU KPK benar-benar terealisasi, maka hal itu berpotensi melemahkan KPK. Sebab, beberapa poin revisi yang diajukan DPR memang terkesan membatasi kinerja KPK. Tentu saja hal itu menyebabkan kinerja KPK menjadi tak optimal. 

"Saat ini tentu harapan utama ada pada presiden. Sebab, ketika ada rancangan UU inisiatif DPR tentu harus melalui persetujuan presiden. Harapanya tentu presiden bisa mengambil keputusan terbaik," paparnya. 

Baca Juga: Gerindra: Revisi UU KPK Bukan untuk Lemahkan Komisi Antirasuah

5. KPK tak membutukan revisi UU

Revisi UU Dilakukan Secara Sepihak, KPK: Kami Tak Diajak BicaraIDN Times/ Alfi Ramadana

Di sisi lain, Febri menjelaskan bahwa KPK saat ini sudah mampu bekerja maksimal untuk penindakan dan pencegahan korupsi dengan UU KPK yang ada. Sehingga dirinya menyebut bahwa KPK tidak membutuhkan revisi UU tersebut. 

"KPK sejauh ini tidak butuh adanya revisi UU. Selain itu, suara dari banyak masyarakat Indonesia, dari kampus-kampus dan tentunya dari guru-guru bangsa ini ingin KPK diperkuat," pungkasnya.  

Baca Juga: Dinilai Melemahkan, KPK Tolak UU Direvisi oleh DPR

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya