Surabaya, IDN Times - Tarif Jalan Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) resmi mengalami perubahan harga mulai Selasa (9/7/2024). Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1306/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Tanggal 19 Juni 2024.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.