Tak Ada Aduan Pengusaha di Tulungagung Soal UMK

Tulungagung, IDN Times - Pasca penetapan besaran UMK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum menerima laporan dari perusahaan ataupun pekerja terkait penerapannya. Sesuai keputusan besaran UMK Tulungagung 2025 mencapai Rp 2.470.800. Pihak dinas sendiri membuka aduan untuk pengusaha maupun pekerja terkait penerapanya.
1. Besaran UMK naik 6,5 persen dari sebelumya
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, besaran UMK di Tulungagung naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 nominal UMK mencapai Rp 2.320.000. Setelah UMK dinaikan, pihak dinas memberi waktu selama satu bulan kepada perusahaan dan pekerja untuk melapor. Dalam hal ini, perusahaan dapat melapor keberatan terkait kenaikan UMK 2025.
"Sedangkan pekerja bisa melaporkan jika perusahaannya tidak memberikan gaji sesuai UMK 2025," ujarnya, Jumat (17/1/2025).