Tulungagung, IDN Times - Pasca penetapan besaran UMK, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum menerima laporan dari perusahaan ataupun pekerja terkait penerapannya. Sesuai keputusan besaran UMK Tulungagung 2025 mencapai Rp 2.470.800. Pihak dinas sendiri membuka aduan untuk pengusaha maupun pekerja terkait penerapanya.
Tak Ada Aduan Pengusaha di Tulungagung Soal UMK

1. Besaran UMK naik 6,5 persen dari sebelumya
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, besaran UMK di Tulungagung naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2024 nominal UMK mencapai Rp 2.320.000. Setelah UMK dinaikan, pihak dinas memberi waktu selama satu bulan kepada perusahaan dan pekerja untuk melapor. Dalam hal ini, perusahaan dapat melapor keberatan terkait kenaikan UMK 2025.
"Sedangkan pekerja bisa melaporkan jika perusahaannya tidak memberikan gaji sesuai UMK 2025," ujarnya, Jumat (17/1/2025).
2. Belum ada pengusaha yang keberatan
Di Kabupaten Tulungagung tercatat sebanyak 293 perusahaan yang bergerak diberbagai sektor. Sedangkan jumlah pekerja di Tulungagung mencapai 20.598 orang. Hingga saat ini pihak dinas belum menerima aduan terkait penerapan UMK ini.
"Saat ini kami belum menerima laporan aduan terkait perusahaan yang keberatan atau pekerja yang belum digaji sesuai UMK," imbuhnya.
3. Jika keberatan pengusaha diminta melapor
Meskipun begitu mereka masih membuka aduan. Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK Tulungagung 2025 bisa membuat laporan. Nantinya perusahaan akan diberikan kelonggaran untuk memberikan gaji pekerja di bawah UMK dengan perjanjian bersama pekerja.
"Karena kami juga harus melihat kemampuan perusahaan. Apakah pendapatan dan pengeluarannya seimbang, agar perusahaan tetap bisa beroperasi," pungkasnya.