Segini Besaran UMK di Jatim Jika UMP Naik 6,5 Persen

Surabaya, IDN Times - Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Atas kenaikan tersebut, maka Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan dengan nominal yang berbeda-beda.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jatim Hasan Mangalle mengatakan, penetapan kenaikan UMK di Jatim masih menunggu arahan dan pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan
Ia memastikan, pedoman penetapan UMK 2025 tersebut, diperkirakan terbit hari ini. Usai terbit, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan.
"Perkiraanya dari kementerian akan sesuai dengan Pak Presiden (Prabowo) yang 6,5 persen itu," ungkap dia, Rabu (4/12/2024).