Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satgas Pangan: Stok Minyak Goreng di Surabaya Aman

ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Surabaya, IDN Times – Polrestabes Surabaya kini sedang mengawasi ketersediaan dan harga minyak goreng di Pasaran. Pengawasan ini atas dasar kelangkaan dan harga minyak goreng yang belakangan melambung tinggi.

1. Pengawasan jadi atensi Polda Jatim

ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Sunariyah)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa pengawasan ketersediaan minyak dan harga minyak ini sudah menjadi atensi Direskrimsus Polda Jatim. Direskrimsus meminta seluruh reserse di seluruh Jawa Timut untuk melakukan pengawasan.

"Atensi pak Direskrimsus Polda Jatim untuk resesrse melakukan pengawasan terhadap minyak goreng dan distribusi, itu sudah kita laksanakan," ujarnya kepada IDN Times, Senin (21/2/2022).

2. Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Disperindag Kota

Minyak goreng satu harga (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kata Mirzal, dalam melakukan pengawasan ketersediaan minyak goreng, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disperindak) Kota Surabaya. Beberapa kali Satgas pangan telah melakukan pengecekan di Supermarket dan Swalayan.

“Kita bekerjasama dengan Disperindag Kota Surabaya, nah beberapa Satgas pangan sudah jalan ngecek di Supermarket dan Swalayan,” tuturnya.

3. Stok minyak di Surabaya aman

Ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dari beberapa kali pengecekan di sejumlah tempat di Surabaya, pihaknya memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng di Surabaya aman. Begitu pula dengan harga minyak goreng.

“Sampai saat ini aman, rencananya akan dilakukan lagi (pengawasa minyak goreng),” tuturnya.

4. Penimbun bisa terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku penimbun minyak diancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us