Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buruh Jatim tuntut kenaikan UMK hingga 10 persen, Selasa (5/11/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp140.741. Artinya, dari Rp2.165.244,30 menjadi Rp2.305.985.

"Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang sudah bekerja, menghitung baik dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur Tahun 2025 nilai persentasenya sesuai kebijakan pusat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait dengan UMP yaitu 6,5 persen," ujar Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat di Grahadi, Rabu (11/12/2024).

Penetapan UMP ini, kata Adhy, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. "Ini akan menjadi patokan nanti mereka di kabupaten/kota untuk menyusun kemudian mengusulkan kepada kita, provinsi," kata Adhy.

Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di