Madiun, IDN Times - Sebanyak 71 dari 13 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Madiun telah mengantongi sertifikat halal bagi produknya. Selembar legalitas dari program sertifikasi halal gratis (Sehati) Kementerian Agama itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro, Selasa (5/10/2021).
Sertifikat halal itu diterima para pelaku usaha di bidang kuliner. Mereka memproduksi makanan dan minuman, seperti kue serabi, brownies, madumongso maupun jamu kunyit asam. Produk itu dinyatakan halal setelah diverifikasi LPPOM dan melalui sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Audit dilakukan di tempat produksi ketika proses pembuatan (produk) berlangsung. Ini mulai dari asal bahan, proses pembuatan hingga packaging," kata Ketua Koordinator Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Timur Moch Amin Machfud usai penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun.