Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu pangkalan penjualan gas LPG 3 Kilogram di Madiun. IDN Times/ Riyanto

Madiun, IDN Times - Masyarakat di Karesidenan Madiun yang meliputi Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan, kini diwajibkan membawa KTP saat membeli Tabung Gas LPG 3 Kilogram.

1. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024

Salah satu pangkalan penjualan gas LPG 3 Kilogram di Madiun. IDN Times/ Riyanto

Hingga saat ini, progres pencatatan transaksi LPG 3 kilogram menggunakan KTP telah mencapai 770.000 KK yang terdata dalam sistem aplikasi.

Section Head Communication and Relation Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, mengatakan bahwa kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2024 oleh Dirjen Migas setelah melalui proses sosialisasi di tahun 2023.

Bagi pembeli yang tidak terdata dalam database Kementerian Sosial, Taufiq menjelaskan bahwa mereka tetap akan dilayani, namun akan diberikan edukasi mengenai kebijakan ini.

"Tujuannya agar masyarakat tidak kaget dan ini untuk menyelesaikan keresahan terkait konsumsi LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran," kata Taufiq.

2. Banyak hotel, restoran, dan kafe yang menggunakan LPG 3 Kilogram

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di