Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bermain Musik (Piano). (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi Bermain Musik (Piano). (IDN Times/Sunariyah)

Intinya sih...

  • Pengusaha restoran di Kota Batu takut ditagih royalti musik Indonesia oleh LMKN

  • PHRI Kota Batu ajak Pemkot Batu buat musik asli sendiri untuk diputar di kafe dan restoran

  • PHRI Kota Batu menilai royalti musik untuk hotel masih masuk akal, dengan biaya bervariasi sesuai jumlah kamar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batu, IDN Times - Isu penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada kafe, restoran, dan hotel membuat gaduh masyarakat Indonesia. Hal ini membuat sejumlah pengusaha ketar-ketir karena takut tiba-tiba ditagih royalti karena memutar musik di tempat mereka.

1. PHRI Kota Batu sebut sejumlah pengusaha restoran kini takut putar musik Indonesia

Suasana Kafe Omah Lawas di Kota Malang. (IDN Times/istimewa)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengungkapkan jika penagihan royalti pada musik Indonesia membuat sejumlah pengusaha restoran di Kota Batu ketakutan. Mereka takut terjadi masalah seperti yang terjadi pada Mie Gacoan di Bali.

"Sebenarnya buat restoran itu musik bukan menu utamanya, tapi pengunjung datang untuk makan dengan diiringi musik. Tapi kalau royalti dihitung per kursi Rp120 ribu kan tidak masuk akal, belum lagi mereka juga masih kena pajak," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025).

Meskipun demikian, Sujud mengungkapkan kalau beberapa restoran pada akhirnya tetap membayar royalti musik. Tapi beberapa diantaranya memilih untuk tidak lagi memutar musik di tempatnya.

2. PHRI Kota Batu ajak Pemkot Batu buat musik asli Kota Batu sendiri

ilustrasi musik (pixabay.com/Pexels)

Untuk itu, Sujud minta Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk ikut turun membantu para pengusaha restoran ini agar tidak gulung tikar. Ia memberikan ide agar Pemkot Batu menyediakan musik-musik gratis untuk diputar di kafe dan restoran.

"Sejauh ini ada beberapa pengusaha yang akhirnya memutar lagu gratis dari Pemprov Jatim seperti lagu daerah. Tapi kan lebih bagus kalau ada lagu asli Kota Batu sendiri diputar di kafe dan restoran atau hotel," bebernya.

3. PHRI Kota Batu menilai kalau royalti musik untuk hotel masih masuk akal

Ilustrasi hotel. (Unsplash)

Lebih lanjut, Sujud menilai untuk royalti musik di hotel terbilang masih masuk akal. Ia mengungkapkan kalau biaya royalti musik untuk hotel diantaranya hotel melati Rp1 juta per tahun, hotel berbintang dengan 1-50 kamar adalah Rp2 juta per tahun, hotel berbintang dengan 51-200 kamar Rp 4 juta per tahun, hotel berbintang dengan 101-150 kamar Rp6 juta per tahun, hotel berbintang dengan 151-200 kamar Rp8 juta, dan hotel berbintang dengan 200 kamar lebih dikenai Rp12 juta.

"Kalau hotel masih fair, tapi aturannya harus diperjelas juga. Jangan sampai musik latar loby juga dikenai royalti, kan produk utamanya bukan musik seperti diskotik atau konser," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team