Surabaya, IDN Times - Pelonggaran bagi pelaku perjalanan rupanya belum berdampak positif bagi okupansi penumpang kereta api. Sejak aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 berlaku 18 Mei lalu, volume penumpang kereta api masih normal.
"Sejauh ini penumpang normal," ujar Manajer Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (26/5/2022).