Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag) Magetan menggelar sidak terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di pasar pasar. IDN Times/ Istimewa.

Magetan, IDN Times – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional, hari ini Selasa (11/3/2015). Hasilnya cukup mengejutkan, ditemukan berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen.

1. Isi kurang dari 1 liter

Satgas Pangan Polres Magetan bersama Disperindag) Magetan menggelar sidak terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di pasar pasar. IDN Times/ Istimewa.

Sidak dilakukan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati. Dari pengecekan, ditemukan Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 950 mililiter. Selain itu, harga jualnya di pasaran melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni dijual antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan adanya dugaan praktik nakal dalam peredaran Minyakita ini.

"Kami menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar," jelasnya.

2. Barcode tidak dapat dideteksi

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di