Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas Pangan bersama DPPTK Ngawi menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Ngawi, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Ngawi bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. Tim gabungan mendapati produk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takarannya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

1. Isi tak sampai 1 liter

Satgas Pangan bersama DPPTK Ngawi menemukan adanya dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Besar Ngawi. IDN Times/ Riyanto.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, petugas melakukan uji tera terhadap beberapa sampel Minyakita dalam kemasan pouch dan botol yang seharusnya berisi 1 liter. Hasilnya mengejutkan beberapa sampel ternyata memiliki isi yang kurang dari jumlah seharusnya.

"Setelah dilakukan uji tera, memang kami temukan minyak goreng yang tak sesuai takaran. Selisihnya bervariasi,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (12/3/2025).

Tim gabungan menemukan pada uji pertama bahwa Minyakita dalam kemasan pouch hanya berisi 950 mililiter. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan nama dan alamat produsen untuk penyelidikan lebih lanjut. Dugaan kecurangan semakin kuat setelah dua sampel lain juga menunjukkan takaran yang tidak sesuai, yakni 960 mililiter dan 975 mililiter.

2. Harga jual di atas HET

Editorial Team

EditorRiyanto

Tonton lebih seru di