Upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen di bank setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun pada 7 Januari 2020.
Setelah menyegel dokumen dan seluruh aset milik bank, LPS akan mengembalikan tabungan milik nasabah dan melanjutkan urusan pinjaman kredit dari masyarakat.
"Dokumen dokumen yang dijaminkan aman, karena kita segel semua, dokumen tidak ada yang keluar dari bank. Proses agunan tetap aman," ujar Plt Direktur Grup Penanganan Klaim, Suhardiyono saat ditemui IDN Times di lokasi, Jumat (8/1/2021).
Lebih lanjut, pihak LPS akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan proses pinjaman kredit dari masyarakat hingga tuntas. Sehingga, meski bank telah tutup, masyarakat yang masih memiliki tanggungan hutang harus tetap membayar seperti biasa.
"Setelah OJK mencabut izin, LPS memberikan jaminan simpanan dan lakukan likuidasi. Nanti beralih ke tim likuidasi," ujarnya.