KAI Daop 8 Bakal Ambil Alih 5 Juta M2 Aset yang Dikuasi Pihak Lain

- KAI Daop 8 Surabaya akan ambil alih 5 juta m2 aset yang dikuasi pihak lain.
- Sebanyak 22.790.342 m² aset KAI di wilayah Jawa Timur, dengan 5.464.357 m² dikuasai pihak lain di kawasan Pacar Keling, Wonokromo, hingga Pasarturi.
- KAI menargetkan asetnya bisa kembali dalam waktu 3-4 tahun ke depan dan menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset.
Surabaya, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 8 Surabaya mencatat ada sebanyak 5 juta meter persegi aset milik mereka dikuasi pihak lain. PT KAI akan ambil alih aset tersebut.
Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Persero, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso mengatakan, aset KAI di wilayah Jawa Timur yang paling banyak dikuasi pihak lain berada di Kota Surabaya, disusul wilayah Madiun dan Jember.
Berdasarkan data, total aset tanah wilayah Daop 8 Surabaya sebanyak 22.790.342 m². Sedangkan aset yang dikuasai pihak lain sebanyak 5.464.357 m². Aset tersebut ada di kawasan Pacar Keling, Wonokromo, hingga Pasarturi.
"Tertinggi Surabaya secara kuantitas. (Digunakan) untuk pribadi, dikomersialkan, disewakan," ujarnya.
Penggunaan aset itu pun beragam. Ada yang untuk hunian hingga tempat usaha.
"(Penggunaan aset tanah KAI yang dikuasai pihak lain) macam-macam, ada hunian dan dikomersialkan, ada yang disewakan. Tanah dan bangunan," kata dia.
KAI pun menargetkan asetnya bisa kembali dalam waktu 3-4 tahun ke depan. Bila sudah kembali aset-aset tersebut akan disertifikasi agar tidak dikuasi pihak lain.
" Kita sampaikan Itu aset negara yg dikelola KAI. Persuasif, kami mengedepankan humanisme bagaimana menyewa sesuai kemampuan. Bila tidak terjadi kesepakatan, kami sesuai hukum yang berlaku," terang dia.
Sementara Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m², termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional. Rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.
"Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri," kata Dadan.
KAI juga menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.
"KAI berharap tercipta sinergi yang konkret antar lembaga demi memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus bergerak maju dengan pijakan hukum yang kokoh," pungkasnya.