Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Widodo Suryantoro pun mengakui kalau dilonggarkannya sejumlah kebijakan pembatasan seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menjadi faktor utama menggeliatnya UMKM di Kota Pahlawan. Tak mau tinggal diam, Widodo meminta pelaku UMKM untuk segera menghubungi pelanggannya. Mengingat situasi saat ini berangsur-angsur normal.
"Kita minta untuk bisa menghubungi pelanggannya. Mereka itu sudah punya pelanggan semua. Kita juga ajak pegawai negeri (PNS) untuk membeli di sentra wisata kuliner atau pesan makanan di situ baik untuk rapat mau pun untuk makan siang dan lain sebagainya," Widodo menerangkan saat dihubungi via telepon, Rabu (15/12/2021).
Nah terkait adanya wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis, Widodo mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia memilih melemparkan komentar ini kepada Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya. "Itu kaitannya langsung dengan bagian perekonomian pemkot. Kami masih menunggu ketentuan peraturan yang ada bagaimana," ucap dia. Yang jelas, lanjutnya, saat ini ada 40.679 UMKM di Surabaya pada 2021 ini. Dia tak mau, pertumbuhan UMKM yang masif ini menjadi lesu gegara kebijakan yang kurang pro terhadap pelaku UMKM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menilai, kebijakan cukai pada minuman berpemanis akan membuat rancu. Sebab, pemerintah sendiri yang menggelorakan semangat membuat UMKM. Nah, jika kebijakan ini berimbas pada UMKM maka akan menggembosi semangat tersebut.
"Kalau penggunan pemanis itu yang membuat itu UMKM, maka akan kontraproduktif," ucap dia ketika ditemui usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (15/12/2021).
Senada dengan Hariani, Hebi berharap pemerintah pusat mengkaji secara matang jika akan menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Karena perlu dipikirkan untuk pajak turunannya, seperti gula. "Kalau misalnya pemanis (produksi) UMKM kita itu kena cukai, ya pajaknya gula itu bagaimana, jangan sampai ada double pajak. Double tax itu tidak boleh," terang Hebi.
Sama halnya Widodo, Hebi juga menyampaikan kalau sampai sekarang Pemkot Surabaya belum mendengar rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis. "Jadi kami harap ada sosialisasi, itu yang kami harapkan. Karena kalau (pengenaan cukai pada minuman) pemanis pasti ya ada dampaknya pada UMKM yang sedang tumbuh, kemudian ada cukai dan sebagainya sangat memberatkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi UMKM, Anas Karno memilih tak banyak komentar. Dia tak mau membayangkan jika minuman manis dengan kemasan seperti beras kencur dan sejenisnya, khususnya produk UMKM harus dikenakan cukai. Hal itu tentunya sangat memberatkan pelaku UMKM.
"Itu kan akan (diterapkan), secara detail saya belu menerima (rancangannya),” ucapnya saat ditelepon, Jumat (17/12/2021). Tapi jika mau diterapkan, Anas setuju dengan Hebi harus ada sosialiasi terlebih dahulu. "Warga masyarakat harus tahu, ada imbasnya atau efeknya gimana," kata politisi PDI Perjuangan ini.