Surabaya, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kembali bahwa impor pakaian bekas tetap sepenuhnya dilarang di Indonesia. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi usai menghadiri Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan) di Pasar Sememi, Surabaya, Kamis (13/11/2025).
“Kan dari dulu kalau impor pakaian bekas tidak boleh. Sudah ada aturannya,” tegas Budi.
Larangan tersebut sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, serta diperkuat kembali melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang memasukkan pakaian bekas sebagai barang larangan impor.
Meski sudah dilarang bertahun-tahun, fenomena pakaian bekas impor atau thrifting masih marak ditemukan di berbagai kota besar, termasuk Surabaya. Produk pakaian bekas impor sering dijual di pasar konvensional hingga platform online dengan harga murah, sehingga menarik minat terutama kalangan anak muda.
Namun, pemerintah menilai bahwa membanjirnya pakaian bekas impor berpotensi mengganggu industri tekstil nasional serta membawa risiko kesehatan karena tidak melalui proses sterilisasi standar.
Dengan penegasan kembali larangan impor tersebut, Kemendag memastikan bahwa langkah pengawasan akan terus diperketat. “Sudah ada aturannya,” ulang Budi. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal.
