Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi paylater. (IDN Times/Aditya Pratama)

Malang, IDN Times - Saat ini masyarakat dimudahkan untuk membeli barang secara online dengan menggunakan layanan paylater. Dengan sistem pembayaran ini, pengguna bisa membeli barang apapun dengan sistem dicicil tiap bulannya sesuai kemampuan dan keinginan. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan akan ada risiko dari kemudahan paylater.

OJK Malang mengingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam membayar cicilan, pasalnya jika telat membayar cicilan atau gagal bayar maka akan terekam dalam BI (Bank Indonesia) Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini biasa digunakan untuk mengecek kesehatan keuangan nasabah oleh perusahaan atau bank.

1. Kepala OJK Malang mengingatkan jika paylater adalah utang, jadi wajib dibayar

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. (Dok. OJK Malang)

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengingatkan jika paylater adalah utang, sehingga harus dibayar oleh pengguna. Paylater menggunakan dana talangan untuk sementara men-cover pengeluaran penggunanya, sehingga dana tersebut harus dikembalikan dengan cara dicicil.

"Jadi paylater merupakan model transaksi keuangan yang mana kita bisa membeli sekarang bayarnya nanti. Saat ini sudah banyak dilakukan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memang terdaftar dan berizin oleh OJK," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/9/2023).

Paylater ini juga telah terkoneksi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Sehingga apakah penggunaan memiliki kredit atau tidak sudah tercatat di sana.

2. Riwayat paylater pengguna sudah tercatat dengan rapi di SLIK atau BI Checking

Editorial Team

Tonton lebih seru di