Malang, IDN Times - Saat ini masyarakat dimudahkan untuk membeli barang secara online dengan menggunakan layanan paylater. Dengan sistem pembayaran ini, pengguna bisa membeli barang apapun dengan sistem dicicil tiap bulannya sesuai kemampuan dan keinginan. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan akan ada risiko dari kemudahan paylater.
OJK Malang mengingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam membayar cicilan, pasalnya jika telat membayar cicilan atau gagal bayar maka akan terekam dalam BI (Bank Indonesia) Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini biasa digunakan untuk mengecek kesehatan keuangan nasabah oleh perusahaan atau bank.