Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim), Alim Markus. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Surabaya, IDN Times - Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim), Alim Markus mengajak para pengusaha untuk mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

"Kan sudah ada aturan, satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri (harus sudah cair)," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/3/2024).

Artinya, THR 2024 paling lambat harus dicairkan oleh pengusaha kepada karyawannya pada Rabu (3/4/2024). Karena diprediksi, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Rabu (10/4/2024).

Kendati aturan paling lambat pencairan THR ialah satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, Alim Markus yang merupakan Bos Maspion ini pengin mengeluarkan lebih cepat. Ia rencananya memberikan hak para karyawannya itu tiga hari ke depan, yakni Kamis (28/3/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di