Malang, IDN Times - Pemerintah tengah menggodok rencana pelarangan impor pakaian bekas atau yang populer disebut thrifting. Pemerintah menilai jika usaha pakaian bekas ini merusak pasar industri fashion dalam negeri. Langkah ini sendiri dimotori Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia (RI).
Keputusan ini tentu menjadi pro dan kontra di masyarakat Indonesia. Apalagi sejak kenaikan pamor pakaian bekas dengan brand-brand branded, sehingga jadi pilihan anak-anak muda di Indonesia. Ditambah menjamurnya toko-toko pakaian thrifting di berbagai kota di Indonesia.