Surabaya, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal akan direvisi. Alasannya, dalam Perda tersebut masih terdapat poin-poin yang dianggap memperlambat pengurusan izin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jatim pengin urusan izin usaha dan penanaman modal bisa lebih mudah dan cepat.
Ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan Perda ini. Serta ada pula beberapa penambahan pasal baru. Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.