Stok sapi di Kota Banjarmasin untuk ibadah kurban.
Tak lupa, Hidanah mengajak masyarakat untuk mengamati fisik sapi yang sudah mendapatkan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Mengingat penyakit tersebut masih mengancam ternak.“Sapi yang sudah vaksin PMK juga bisa dilihat dari penanda di telinga. Telinganya memang dilubangi. Jadi itu tidak dikategorikan sebagai cacat,” tuturnya.
Selain PMK ada penyakit lain yang saat ini menghampiri hewan kurban yaitu Lumpy Skin Disease (LSD). Penyakit ini menimbulkan benjolan-benjolan kecil pada kulit yang diakibatkan karena virus. Tapi penyakit ini hanya menular dari hewan ke hewan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengaturnya dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023. Pada keterangan tersebut menjelaskan bahwa hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.
Gejala klinis berat pada LSD ditandai dengan benjolan-benjolan yang komposisinya lebih dari 50 persen pada area tubuh. "Jika ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng sebaiknya tidak digunakan sebagai hewan kurban," paparnya.
Saat membeli hewan kurban masyarakat juga harus teliti. Sebaiknya hewan kurban juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Biasanya, ada dokter hewan dan tim dari dinas setempat akan memeriksa kesiapan hewan sebelum dijadikan kurban sampai proses penyembelihan selesai," pungkasnya.